Kawal Sidang Ketiga Sekda Gresik, Sejumlah LSM Kembali Demo di PN Tipikor

Kawal Sidang Ketiga Sekda Gresik, Sejumlah LSM Kembali Demo di PN Tipikor Massa gabungan LSM Kompak Gresik saat demo di PN Tipikor, Surabaya, mengawal sidang Sekda Andhy Hendro Wijaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Massa gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Komite Masyarakat Pejuang Anti Korupsi (Kompak) Gresik kembali menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (17/1). Sama sepert sebelumnya, aksi ini untuk mengawal sidang ketiga Andhy Hendro Wijaya dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

LSM yang mengikuti demo kali ini dari Forum Kota (ForKot), Masyarakat Gresik Peduli Kemanusiaan (MGPK), Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra), Persatuan Arek Lumpur (PAL), Paguyuban Pedagang Alun-alun Gresik (PPAG), Supporter Ultras Mania, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), dan sejumlan aktivis lain.

Diketahui, sidang kali ini dipimpin Ketua Hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum terdakwa Sekda.

Sementara di luar gedung PN Tipikor, satu per satu perwakilan LSM secara bergantian menggelar panggung orasi.

Syafiudin, salah satu orator dari Ultras Mania misalnya. Ia mempertanyakan status Andhy Hendro Wijaya yang tak kunjung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai , meski terbelit kasus korupsi. Karena itu, ia menyebut jika kasus korupsi di Kabupaten Gresik dilindungi.

Dia mengutip TAP MPR Nomor 06 yang dikuatkan dengan TAP MPR Nomor 08 Tahun 2001, bahwa seorang pejabat PNS yang terindikasi korupsi dan sudah ditetapkan tersangka maka sebelum dijatuhi vonis harus diberhentikan dari jabatannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO