Masuk Kos Cewek, Pemuda ini Curi Ponsel Sekaligus Tusuk Korbannya

Masuk Kos Cewek, Pemuda ini Curi Ponsel Sekaligus Tusuk Korbannya Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumbersari.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Faisol (25) nekat mencuri ponsel penghuni kos cewek di daerah kampus Jalan Semeru, Kecamatan Sumbersari, Jember, Selasa (15/12/2019) lalu. Tidak hanya mencuri, pemuda warga Kelurahan Tegal Gede, kecamatan setempat itu, juga dengan tega menusuk korbannya dengan pisau untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Selasa (14/1/2020) malam kemarin, pemuda ini berhasil dibawa kembali ke Jember, setelah diketahui kabur ke Bali untuk bekerja di sana. Dalam proses penangkapan tersangka, Tim Serigala Reskrim Polsek Sumbersari berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali.

"Saat melakukan aksinya, tersangka masuk ke kamar kos saat korban tertidur lewat jendela kamar kos yang tidak dikunci," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi wartawan di mapolsek.

Saat hendak mengambil sebuah ponsel merek Samsung J7 Prime milik korban, tersangka tidak sengaja menyenggol lemari sehingga suara gesekan lemari membangunkan korban.

"Ketika korban terbangun, tersangka pun langsung membekap mulut korban. Namun karena berusaha memberontak dan berteriak, tersangka lalu menusuk perut korban menggunakan pisau, dan mengenai bagian perut sebelah kiri korban," jelasnya.

Tersangka pun langsung melarikan diri membawa ponsel milik korban melalui jendela yang ia gunakan untuk masuk. Korban yang perutnya terluka saat itu, takut untuk mengejar tersangka.

"Akhirnya tim kami yang berkoordinasi dengan Resmob Bali berhasil membekuk tersangka di kosannya, karena setelah melakukan aksi sadisnya, tersangka kabur ke Bali untuk bekerja di sana," ujarnya.

Lebih jauh, Faruk menyampaikan, bahwa pelaku juga adalah seorang residivis kasus yang sama. Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel curian dan sebuah pisau yang ia gunakan untuk menusuk perut korban.

"Tersangka terancam terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO