Tewaskan Satu Orang, Polisi akan Periksa Izin Kepemilikan dan Jual Beli Senapan

Tewaskan Satu Orang, Polisi akan Periksa Izin Kepemilikan dan Jual Beli Senapan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan barang bukti senapan angin saat press release di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020) siang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus hilangnya nyawa seseorang akibat kelalaian yang dialami Muhammad Erfan (30) warga Dusun Malangsari, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, saat membeli , ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa izin yang dimiliki penjual dan para rekan korban. Pasalnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap), kepemilikan senjata ataupun jual beli juga harus memiliki izin registrasi dan lapor ke Polsek setempat.

"Untuk saudara Mashuda (penjual ) akan kita dalami terkait izin kepemilikan dan juga jual belinya. Karena negara kita adalah negara hukum," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat press release di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020) siang.

Menurutnya, izin itu harus dipunyai, karena diketahui Mashuda sebagai penjual memiliki 3 yang memang harus disertai kepemilikan izin.

"Terkait kasus ini, tidak ada unsur kesengajaan, tapi unsur kelalaian, karena korban juga rekannya yang lain ingin memiliki ini untuk berburu," katanya.

Dari mana asal yang dijual oleh Mashuda itu, Mantan Kapolres Probolinggo itu mengungkapkan didapat dari luar Jember. Terkait harga jual senjata itu, sayangnya kapolres tak menyebut.

"Kalau info dari mana itu? Mashuda beli dari Blitar. Tapi nantinya akan lebih kita dalami. Kepemilikan dan lainnya, harus punya izin. Karena itu sesuai dengan Perkap," tandasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO