Residivis Pasuruan Dibekuk Polres Jember, Sembunyikan Narkoba di Pintu Mobil

Residivis Pasuruan Dibekuk Polres Jember, Sembunyikan Narkoba di Pintu Mobil Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan tersangka beserta barang bukti.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Solehudin (44), warga Dusun Kebonagung, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Reskoba Polres Jember setelah nekat membawa 4 klip narkoba jenis ekstasi dan sabu, Kamis (9/1/2020) lalu.

Solehudin adalah residivis kasus yang sama. Ia yang pernah mendekam di Lapas Sidoarjo selama 2 tahun itu, kini diamankan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Modus yang digunakan pelaku, adalah menyembunyikan 4 klip narkoba yang dibawanya, di pintu tengah mobil Honda Mobilio berplat W 1725 CA miliknya. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan kasus dan mencari rekannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tersangka S (Solehudin, red) ini, kita amankan 4 klip narkoba, masing-masing 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 14,02 gram. 1 klip berisi sama juga sabu dengan berat bersih 0,84 gram. Total kurang lebih 15 gram. Kemudian 1 klip berisi Ekstasi jenis Granat warna ungu sebanyak 8 butir dengan berat kotor 3,24 gram, dan 1 klip lagi berisi sama Ekstasi, jenis Gold warna putih sebanyak 12 butir dengan berat kotor 5,08 gram," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi (11/1/2020).

Modus yang digunakan pelaku, menyembunyikan narkoba yang dimililiki di pintu mobil. "Tepatnya pintu penumpang (tengah) sebelah kanan. Tujuannya mengecoh polisi. Karena dia ini adalah target operasi kami, juga residivis kasus yang sama. Dulu pernah mendekam di Lapas Sidoarjo selama 2 tahun," jelasnya.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga melakukan pengembangan kasus terhadap rekannya yang menunggu di Jember. "Masih kita dalami, dan ada rekan korban yang saat ini DPO masih kita cari," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Solehudin terancam Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga pelaku adalah ditetapkan sebagai pengedar," pungkasnya. (ata/yud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO