62.845 Rumah KPM PKH di Bojonegoro Dipasang Stiker, Korkab: Dilepas Kita Keluarkan

62.845 Rumah KPM PKH di Bojonegoro Dipasang Stiker, Korkab: Dilepas Kita Keluarkan Rumah salah seorang KPM di Kecamatan Kanor dipasangi stiker pertanda sebagai penerima Bansos PKH.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk transparansi para penerima Program Keluarga Harapan () di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pemerintah setempat melakukan penempelan stiker di masing-masing rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .

Data diperoleh dari pangkalan data Sekretariat UP Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, ada sebanyak 62.845 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bojonegoro dipasangi stiker. Puluhan ribu KPM itu tersebar di 28 kecamatan di Kota Ledre.

Menurut Koordinator Kabupaten (Korkab) Kabupaten Bojonegoro Sulistyowati, pemasangan label penerima itu berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Bojonegoro. Pemasangan stiker dilakukan pendamping di masing-masing desa dampingannya.

"Tujuannya sebagai bentuk transparansi, sehingga masyarakat mengetahui bahwa keluarga tersebut (yang ditempeli stiker) merupakan penerima Bansos (Bantuan Sosial) ," jelas Sulistyowati Jumat, (10/01/20).

Selain itu, juga sebagai bentuk penyadaran KPM yang dipandang sudah mampu dan memiliki rumah mewah, agar malu setelah rumahnya ditempeli stiker penerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Kami terus mendorong KPM yang sudah merasa ekonominya mampu agar mengundurkan diri. Sebelum adanya program pemasangan stiker ini, sebetulnya sudah banyak KPM yang graduasi mandiri (keluar karena sudah mampu), sehingga dengan pemasangan label ini kami berharap lebih banyak lagi KPM yang graduasi mandiri," tuturnya.

Perempuan yang akrab disapa Sulis ini juga menyebut jika pemasangan stiker sebagai upaya untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat, karena warga yang sudah mampu masih menerima bantuan.

"Dengan adanya stiker di rumah KPM, masyarakat bisa melakukan pengawasan langsung. Stiker tidak boleh dilepas selama menjadi peserta . Jika sengaja dilepas, akan kita keluarkan (dari kepesertaan , Red)," tandasnya.

Dia menegaskan, jika ada warga yang menjadi peserta namun di dinding depan rumahnya tidak ada stiker , maka akan diberikan sanksi teguran hingga pencopotan kepesertaannya di .

"Stiker wajib dipasang di dinding depan, atau bisa di pintu depan. Tidak boleh dipasang disamping rumah atau di dalam rumah. Kami akan lakukan pengecekan. Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi pemasangan stiker ini," tegasnya. (eky/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO