Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan

Belum Cukup Bukti, Pengaduan Dugaan Penipuan Anggota Dewan Blitar Terancam Dihentikan Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dugaan penipuan yang menyangkut nama empat anggota DPRD Kabupaten Blitar terancam dihentikan. Hal ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengadu dan saksi dugaan penipuan tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, empat orang yang diperiksa tersebut di antaranya 1 orang pengadu dan 3 orang saksi. 3 orang saksi ini dikatakan pengadu mengetahui adanya penyerahan uang kepada salah satu oknum anggota dewan yang diadukan.

"Perkembangannya saat ini kami masih memeriksa pengadu dan saksi. Kemudian kami minta pengadu untuk melengkapi petunjuk lain terkait dengan aduannya. Karena sampai sekarang belum ada petunjuk tersebut, apakah ada transaksi baik melalui perbankan atau kwitansi," jelas AKP Heri Sugiono.

Ditegaskannya, polisi memberikan waktu kepada pengadu untuk segera melengkapi petunjuk. Kalau petunjuk itu tidak segera dilengkapi, otomatis pengaduan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan dan akan dihentikan.

"Tentu kami beri batas maksimal. Kalau tidak bisa melengkapi ya aduannya tidak bisa ditingkatkan. Otomatis kami hentikan," tegas Heri.

Sampai saat ini, bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainya. Sedangkan keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan, karena sesuai dengan KUHP disebutkan keterangan saksi 1.000 orang sama saja dengan 1 orang.

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO