Seluruh Fraksi Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum

Seluruh Fraksi Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum Penandatanganan persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.

Jum’at (3/1) siang, digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam PA fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi PDIP) dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Fraksi Nasdem menyarankan agar setelah ini disahkan, ada sosialisasi ke pengusaha jasa angkutan agar mereka mengetahui dan nantinya tidak melanggar. Selain itu, menertibkan kendaraan angkutan jasa umum sesuai dengan kelas jalan.

Terkait Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji Kir), Fraksi PKB merekomendasikan pembayaran melalui e-card Uji Kir. Juga mencegah terjadinya kebocoran (praktek pencaloan dan pungli ) Pemkab melalui dinas terkait dapat melakukan study banding ke daerah yang lebih maju yang telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain.

Sementara penandatanganan Nota Persetujuan dilakukan bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Wakil Bupati, Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Tentang Retribusi Jasa Umum ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” katanya. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO