Antisipasi Pengaduan, DPMPTSP Naker Kota Batu Sosialisasikan UMK 2020

Antisipasi Pengaduan, DPMPTSP Naker Kota Batu Sosialisasikan UMK 2020 Bambang Supriyanto, Kabid HI DPMPTSP dan Naker Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mengantisipasi pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dari perusahaan yang beroperasi di Kota Batu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, Selasa (26/11) akan mengadakan sosialisasi UMK 2020 kepada seluruh pengusaha bertempat di Hotel Aston, Jalan Abdul Gani Atas, Kota Batu.

"Untuk lebih memperjelas pelaksanaan UMK tahun 2020, termasuk mengantisipasi adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK, nanti kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Kota Batu," ujar Bambang Supriyanto, Kepala Bidang (Kabid) HI, DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Jumat (22/11).

Dijelaskan, sejak diumumkan tanggal 21 November 2019 kemarin, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau pun yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2020. Jika dibanding tahun 2018 yang hanya Rp 2.575.616, pada tahun 2020 UMK Kota Batu menjadi Rp 2.794.800 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 219.184.

Ia mengungkapkan, penghitungan upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, di mana inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 3,39 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut yaitu 8,51 persen.

Untuk di Kota Batu, besaran UMK tahun 2020 telah dibicarakan bersama dewan pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, akademisi, BPJS, SPSI, BPS, dan Apindo.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003, telah diatur tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum. Di ayat 2 disebutkan, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO