Ditarik 500 Ribu Hingga 3 Juta, Warga Tanjung Pecinan Situbondo Keluhkan Biaya PTSL

Ditarik 500 Ribu Hingga 3 Juta, Warga Tanjung Pecinan Situbondo Keluhkan Biaya PTSL Kantor Desa Tanjung Pecinan, Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran mengeluhkan besarnya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () di desanya. 

Pasalnya, sejumlah warga mengaku ditarik biaya oleh oknum Kasun di desa tersebut sebanyak Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Padahal, biaya yang dianjurkan oleh pemerintah hanya Rp 150 ribu.

"Katanya biaya untuk itu hanya Rp 150 ribu, tapi saya kok diminta Rp 500 ribu. Terus sisanya yang Rp 350 ribu itu ke mana dan untuk apa? Saya sudah bayar Rp 500 ribu ke pak Kasun," kata Putro, salah satu pendaftar Dusun Kaliasin.

Putro menjelaskan bahwa pendaftaran itu sudah lama, namun agar cepat selesai, pihaknya kemudian oleh oknum Kasun berinisial YS diminta membayar Rp 500 ribu. Begitu, sudah memberikan uang sesuai yang diminta, sertifikat tanah yang diinginkan tersebut tidak kunjung selesai.

"Waktu membayar itu sekitar 3 bulanan yang lalu dan sampai sekarang masih belum selesai. Padahal uang itu saya dapat dari pinjam. Tapi namanya kepingin punya sertifikat, ya terus usaha mas," keluhnya.

Kasun Kaliasin, Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran, Yosep mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pembayaran yang lebih dari Rp 150 ribu. Sebab, selama ini yang dilakukan kepada warganya hanya meminta Rp 150 ribu itupun kemudian diberi kuwitansi oleh panitia .

"Yang saya minta pada pendaftar itu Rp 150 ribu. Itupun ada kuwitansi dari panitia. Kalau ada penarikan lebih dari itu saya tidak tahu mas," kata Yosep menutup handponenya, Rabu (20/11).

Penjabat (Pj) Desa Tanjung Pacinan Kecamatan Mangaran, Andi mengatakan masih belum tahu tentang aturan yang ada di desanya. Sebab, dirinya masih baru menjabat sebagai Pj di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. (mur/had/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO