Pendapatan RSUD Dimasukkan PAD, RAPBD Bangkalan 2020 Tabrak UU 44/2019

Pendapatan RSUD Dimasukkan PAD, RAPBD Bangkalan 2020 Tabrak UU 44/2019 H. Musawwir dari Fraksi Keadilan Hati Nurani saat membacakan Pandangan Umum atas nota keauangan Bupati Bangkalan rancangan RAPBD 2020, Selasa (19/11).

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Fraksi Amanat Golongan Karya dan Keadilan Hati Nurani mengkritisi nota keuangan Bupati Bangkalan tentang RAPBD 2020 di Aula DPRD, Selasa (19/11).

Dalam pandangan umumnya, dua fraksi itu kompak menolak dimasukkannya pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut mereka, uang itu seharusnya dikembalikan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin mengakui pendapatan RSUD Syamrabu akan dimasukkan ke dalam APBD. Namun, ia berkilah jika yang dimasukkan hanya angkanya saja.

"Kan setiap OPD setiap tahun menyetorkan hasilnya dari APBD murni. Artinya bukan dana rumah sakit diambil buat pembangun rumah sakit dan lainnya. Penghasilan dari rumah sakit hanya angkanya saja yang masuk. Sudah ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola buat operasional, obat, dan lainnya. Oleh karena itu bagi masyarakat jangan salah paham, hal ini murni dikembalikan dan dikelola kembali oleh masyarakat. Sekali lagi hanya angkanya saja," ujar Ra Latif sapaan akrabnya.

Sementara H. Musawwir dari Fraksi Hati Nurani menegaskan, agar hasil pendapatan rumah sakit dipakai lagi oleh rumah sakit. "Jangan dipakai di mana-mana. Penghasilan dipakai operasional rumah sakit serta peningkatan pelayanan masyarat. Tidak benar kalau dimasukkan ke PAD Pemkab Bangkalan," jelas politikus PKS ini.

Senada juga disampaikan Ha'i dari Fraksi Amanat Golongan Karya. "Jangan sampai dana hasil operasional RSUD Syamrabu sebagai mesin penghasilan Pendapatan Asli Daerah. Harus baca lagi secara detil pasal 51 UU No. 44 tahun 2009, bahwa pendapatan rumah sakit itu tidak boleh dimasukkan pendapatan asli daerah (PAD). Semua pendapatan rumah sakit dikembalikan ke rumah sakit. Bisa saja untuk peningkatan pelayanan, sarana pra sarana, atau peningkat kapasitas karyawan," ujar Ha'i.

Perlu diketahui, bahwa dala, nota keuangan RAPBD TA 2020, pendapatan asli daerah (PAD) Bangkalan ditetapkan Rp 260.505.079.645.90 sementara dari penerimaan dari badan layanan umum daerah (BLUD) 128.748.000.000. (uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO