Anggota Komisi V DPR RI Kritisi Kinerja BPWS, Selama 10 Tahun Belum Tampak Percepatan Pembangunan

Menurutnya, BPWS telah diberikan wewenang luar biasa oleh pemerintah pusat sesuai amanah Perpres 27 tahun 2008, namun tidak mampu menjalankan amanahnya. Yakni, BPWS memiliki fungsi dan tugas untuk pengelolaan, pembangunan, dan fasilitasi percepatan pembangunan wilayah Suramadu. 

Bahkan, beberapa pembangunan inovasi BPWS tidak dapat berfungsi secara maksimal. Ia menyontohkan PAM dari Sumber Pocong yang belum dapat beroperasi. Padahal sudah dibangun sejak tahun 2016

"Selain itu, terkait pembangunan Taneyan Lanjhang, saat ini masih mangkrak belum dapat operasi. Bahkan kios-kios yang dibangun hampir tidak ada perawatan, tidak ada pemeliharaan pasca dibangunnya Taneyan Lanjhang, banyak kios-kios terbengkalai," jelasnya.

"Pembangunan PAM dan Taneyan Lanjhang ini hanya sebatas membangun, habis itu ditinggal tidak ada tindak lanjut, ini mubadzir sekali. Harusnya BPWS bisa saja mencari jalan keluar (terkait pemiliharan Taneyan Lanjhang) dengan cara disewakan. Sehingga uang sewa tersebut bisa menanggulangi biaya pemeliharaan," usul Syafiuddin.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Anggota Komisi V DPR RI Kritisi Kinerja BPWS, Selama 10 Tahun Belum Tampak Percepatan Pembangunan - Halaman 2