Marsuto merujuk pada Pasal 49 KUHP, bahwa kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena sebagai korban.
"Bagi kami, penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tlanakan itu telah menyalahi prosedur, khususnya Perkap Nomor 14 tahun 2012, Juncto Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
Apalagi saat melakukan proses itu, Penyidik Polsek Tlanakan tidak memegang surat perintah. "Kasus ini sudah kami Praperadilkan, tapi seolah-olah surat perintah itu dibuatkan, tapi sebenarnya tidak ada," ungkapnya.
Kejanggalan lain atas penentuan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tlanakan, yakni tidak sinkronnya hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tlanakan dengan BAP yang dikeluarkan oleh pihak Penyidik Polsek Tlanakan.










