Jelang Hari Pahlawan, Wali Kota Risma Imbau Lembaga Pemerintah dan Swasta Putar Lagu-lagu Perjuangan

Jelang Hari Pahlawan, Wali Kota Risma Imbau Lembaga Pemerintah dan Swasta Putar Lagu-lagu Perjuangan Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang Peringatan 10 November, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Oktober 2019. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tri Rismaharini itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan 10 November 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan atau Dinas atau bagian, Pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi. Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas, para camat dan lurah, serta Ketua RT/RW se-Kota .

Kepala Bagian Humas Pemkot , Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka menyemarakkan 10 November kali ini, pemkot mengusung tema ”Aku Pahlawan Masa Kini”. Karenanya, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum.

“Kemudian, mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 10 November 2019, mulai pukul 06.00–18.00 WIB,” ujar Febriandhitya menjelaskan isi surat edaran itu, Selasa (5/11/2019).

Menurut Febri, untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan, mulai tanggal 1-10 November 2019, mulai pukul 08.00 WIB, serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.

“Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” paparnya.

Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, beduk di masjid, dan lonceng di gereja.

“Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota ini,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO