Paslon Maju Jalur Indpenden di Pilkada Tuban Harus Kantongi 70.483 Dukungan

Paslon Maju Jalur Indpenden di Pilkada Tuban Harus Kantongi 70.483 Dukungan Pleno KPU Tuban menetapkan persentase dukungan paslon jalur independen di Pilkada Tuban 2020.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati jalur independen di Kabupaten Tuban membutuhkan sebanyak 70.483 dukungan atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, untuk menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (27/10). Ia mengatakan, penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan dilakukan setelah rapat pleno . Penetapan ini sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruh C yang mengatur dukungan calon perseorangan dan persebarannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dukungan itu juga harus tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Tuban.

"Bila DPT yang dipakai KPU dalam pemilihan umum kemarin sebesar 939.765, maka pasangan calon perseorangan harus mengumpulkan jumlah minimum dukungan sebesar 70.483 dukungan," terang Ketua .

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan , Nur Hakim mengimbau kepada masyarakat yang hendak mendaftar melalui jalur independen, KPU siap membuka sharing dan konsultasi.

"Bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Tuban di Jalan Pramuka Nomor 3 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban. Kami terbuka dan siap untuk melayani," paparnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO