Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor

Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor Rapat dengan pendapat di Komisi C DPRD Jember

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan diketahui hingga saat ini belum berbadan hukum. Akibat dari persoalan itu, hingga saat ini tidak dapat melakukan pemasarannya secara ekspor. Dengan terbatasnya hal itu, perusahaan milik daerah itu hanya dapat memasarkan produknya di wilayah lokal saja.

Dirut PDP Kahyangan Harianto menyampaikan, sejak tahun 2017 sesuai aturan, perusahaan daerah harus berbadan hukum.

“Karena sebagai salah satu syarat perusahaan daerah harus berbadan hukum untuk mengajukan izin ekspor produknya,” kata Harianto, Jumat (25/10/2019).

Terkait kondisi sekarang, keberadaan hanya ditegaskan dalam bentuk peraturan daerah saja. “Akibatnya untuk memasarkan produknya, hanya berkutat jual beli di wilayah lokal saja,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, berharap agar perusahaan yang dipimpinnya itu, dapat segera memiliki badan hukum yang jelas. Bisa PT atau Perum, dan lain sebagainya. Harianto sudah mengajukan kepada bupati agar PDP Khayangan segera berbadan hukum, dan nantinya bisa diatur dalam perda bersamaan dengan perda penyertaan modal.

“Saya berharap, pengajuannya bisa diproses cepat sehingga bisa dibahas bersama Bapemperda DPRD dalam waktu dekat,” tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO