Sebanyak 370 Narapidana Lapas IIB Pasuruan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 370 Narapidana Lapas IIB Pasuruan Dapat Remisi Kemerdekaan Wakil Wali Kota Pasuruan R. Teno Prasetyo, S.T. saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan R. Teno Prasetyo, S.T. bertindak sebagai Inspektur Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8). Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan remisi umum kepada ratusan narapidana pada. 

Total ada sebanyak 370 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pasuruan yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Pemberian remisi tersebut bervariasi ada yang memperoleh 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.

Tampak hadir Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, Alim Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasuruan beserta keluarga besar, warga binaan serta undangan lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo meminta, agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaaan pemasyarakatan.

"Namun, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku. Para Napi memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," tuturnya.

"Diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab, baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO