Tebang Kayu di Hutan Bojonegoro, Dua Warga Tuban Didor Polisi

Tebang Kayu di Hutan Bojonegoro, Dua Warga Tuban Didor Polisi Para pelaku pencuri kayu saat hendak dihadirkan dalam rilis pers.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua orang tersangka di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ditangkap Satuan Reskrim Polres setempat. Keduanya melakukan pencurian di hutan Desa Beji, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menjelaskan, tersangka yang tertangkap itu melakukan di RPH Beji bersama delapan pelaku lainnya pada 22 Juli 2019 lalu.

"Para pelaku melakukan pencurian kayu sonokeling. Saat itu ketahuan petugas, namun petugas RPH tersebut malah dikeroyok dan disekap oleh para pelaku," terangnya, Jumat (26/7/19).

Korban diikat di tengah hutan dengan tali rafia selama sehari. Beruntung korban berhasil melepas tali yang mengikat di tubuhnya dan berhasil keluar dari hutan.

"Korban selamat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedewan," terangnya.

Dua tersangka tersebut melakukan pencurian bersama delapan tersangka lainnya. Namun saat ini baru orang dengan inisial D dan SD yang berhasil diamankan. Kedua tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat penangkapan, sehingga polisi melepaskan tembakan ke kakinya.

"Delapan pelaku lain kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk ketua gengnya (bosnya). Semua para pelaku dari wilayah Kabupaten Tuban," ujarnya.

Polisi menjerat dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (nur/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO