"Sore hari tadi sekitar pukul tiga, yang bersangkutan dinyatakan stabil sehingga bisa kami laksanakan tindakan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa.
Menurut Lulus Mustofa, sejatinya pasca pemeriksaan kemarin yang bersangkutan hendak dilakukan penahanan. Namun karena tersangka harus menjalani perawatan oleh tim dokter, maka pihak kejaksaan harus menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Pendapat tim dokter harus rawat karena yang bersangkutan punya penyakit jantung dan gula darahnya tinggi," ungkap Lulus.
Tatang dijerat pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya.










