Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 2.604.400. Pangkat Kapten sekarang sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 4.551.700.
Gaji Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 2.856.400. Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
Gaji Perwira Tinggi
Pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Untuk gaji pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
Peraturan kenaikan gaji TNI yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News