Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Vanessa Angel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (26/6). Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri, Rabu (26/6).

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwasi menilai Vanessa Angel  terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ungkap Dwi Purwadi

Setelah amar putusan dibacakan majelis hakim, Vanessa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan menyatakan menerima putusan yang telah ditetapkan

"Menerima majelis hakim," kata terdakwa Vanessa Angel.

Lihat juga video 'Situasi Kamar Mayat RS Bhayangkara Surabaya Usai Terjadinya Kecelakaan Artis Vanessa Angel':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO