MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang melakukan pemusnahan barang bukti ilegal hasil operasi, Selasa (25/6) pagi. Petugas memusnahkan ratusan barang sitaan berjenis rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai, serta barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi surat izin edar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Rudi Hery Kurniawan mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan penindakan di bidang cukai, periode Januari hingga Mei 2019.
BACA JUGA:
- Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Selama 2023, Satpol PP Kabupaten Malang Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut masih didominasi berupa-barang hasil tembakau dengan jumlah 3 juta 52 ribu batang rokok, minuman keras sebanyak 256 botol, dan barang kiriman pos sebanyak 196 item. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” ungkapnya kepada awak media.
Rudi menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan dan penyitaan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti rokok, minuman beralkohol dan obat-obatan yang memang jelas melanggar ketentuan dan berdampak kerugian negara.
"Dari semua barang hasil sitaan ini masih didominasi dari jenis rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Oleh karenanya, pihak jajaran Kantor Bea dan Cukai yang dipimpinnya secara terus menerus dan berkelanjutan akan melakukan razia barang-barang ilegal tersebut.
"Sekaligus meminta kepada para pengusaha untuk meningkatkan ketertibannya dalam menjalankan usahanya,” pintanya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News