Kota Blitar Terancam Tak Miliki Wakil Wali Kota di Sisa Masa Jabatan

Kota Blitar Terancam Tak Miliki Wakil Wali Kota di Sisa Masa Jabatan Nuhan Eko Wahyudi, Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kota Blitar terancam tidak akan memiliki wakil wali kota di sisa masa jabatan. Pasalnya, pengisian posisi Wakil Wali Kota Blitar sisa masa jabatan paling lambat harus dilakukan pada Agustus 2019. Jika sampai Agustus 2019 ini tetap belum bisa terisi, maka jabatan Wakil Wali Kota Blitar pada sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong.

Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi menjelaskan, pengisian posisi wakil wali kota seharusnya dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan habis. Sedangkan jabatan wali kota dan wakil wali kota Blitar periode ini akan habis pada 2021.

"Kalau kita hitung, Agustus ini sudah 18 bulan sebelum habis masa jabatan. Kalau sampai Agustus belum ada putusan yang inkracht terkait status hukum wali kota nonaktif Samanhudi Anwar, maka tidak bisa dilakukan pemilihan wakil wali kota. Maka meski ada wali kota definitif setelah putusan inkracht, ke depanya tetap tidak bisa dilakukan pemilihan wakil wali kota," papar Nuhan, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut politikus PPP ini menjelaskan kasus dugaan suap Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pihaknya belum menerima informasi kapan putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar.

Selain menunggu putusan, bisa saja dilakukan pemilihan jika sebelum batas waktu minimal 18 bulan wali kota nonaktif Samanhudi Anwar mengundurkan diri. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda jika Samanhudi Anwar akan mengundurkan diri.

"Waktunya sangat mepet, untuk mengundurkan diri juga butuh proses. Kalau melihat kondisinya, kayaknya tidak mungkin pengisian posisi wakil wali kota dilakukan Agustus 2019 ini," kata Nuhan.

Pasca tersandung masalah hukum di KPK, posisi Samanhudi Anwar digantikan pelaksana tugas yang sebelumnya menjabat wakil wali kota Santoso. Sementara DPRD Kota Blitar telah membentuk Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Sisa Masa Jabatan. Tugas Pansus ini salah satunya adalah untuk persiapan pengisian jabatan wakil wali kota. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO