Meski Libur, ASN di Tuban Wajib Ikut Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila

Meski Libur, ASN di Tuban Wajib Ikut Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila ILUSTRASI: Suasana upacara di kantor Bupati Tuban, beberapa waktu lalu.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yang diperkirakan jatuh pada Rabu (5/6) mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Tuban Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Dr. Budi Wiyana tertanggal 24 Mei 2019.

Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 800/6336/204.3/2019 yang menjelaskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018 dengan perihal yang sama.

Menurut Rohman Ubaid, dalam Surat Edaran tersebut menerangkan beberapa hal di antaranya pelaksanaan libur hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada 5 dan 6 Mei 2019, sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 3, 4 dan 7 juni 2019.

“Bagi ASN di Lingkup Pemkab Tuban untuk tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa, dan tanggal 1 Juni 2019 diharuskan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Halaman Pemkab Tuban,” ujar Ubaid, Kamis (30/5).

Selain itu, Rohman Ubaid menambahkan, bagi Unit Kerja Satuan Organisasi dan Perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai pada saat hari libur.

"Seperti Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pertambangan, perbankan, perhubungan dan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerjanya pada hari libur nasional dan cuti bersama," paparnya.

Menurut mantan Camat Kerek ini, surat edaran tersebut juga menyebutkan tidak ada pengurangan hak cuti tahunan bagi pegawai, karyawan atau pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan.

“Untuk cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO