​Tim Advokasi FPI Jatim Kunjungi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

​Tim Advokasi FPI Jatim Kunjungi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Lima tersangka pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Lalu, apa yang mendasari tim advokasi bantuan hukum FPI Jawa Timur ini menerima tawaran untuk mendampingi kelima tersangka sebagai penasehat hukum mereka? Andry mengatakan, hal itu karena adanya permintaan teman-teman dari Sampang, termasuk dari para alim ulama termasuk para kiai dan para habaib.

Selama ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim, kelima tersangka ini mengaku sangat rindu dengan keluarga, termasuk dengan anak dan istri mereka. Lebih lanjut Andry mengatakan, karena rasa rindu para tersangka akan keluarga mereka itu, tim penasehat hukum para tersangka akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diijinkan untuk menengok mereka di tahanan. Sejak penahanan mereka di pindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga,” papar Andry.

Selain akan berkoordinasi dengan penyidik terkait ijin untuk dijenguk pihak keluarga, melalui penasehat hukumnya ini, kelima tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Untuk diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang dibakar sejumlah massa. Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut terjadi Rabu, (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan.

Massa selanjutnya melempari Mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.

Akibat dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura ini, kelima orang yang diduga sebagai pelaku, langsung diamankan polisi. Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Polsek Tambelangan tersebut bernama Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Sy. Hasan Achamad. Kelima tersangka ini kemudian penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO