Selama Ramadan, Kafe dan Hotel di Kota Blitar Dilarang Gelar Live Music

Selama Ramadan, Kafe dan Hotel di Kota Blitar Dilarang Gelar Live Music Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melarang kafe dan hotel menggelar live music selama bulan Ramadan. Larangan itu dituangkan dalam sebuah surat edaran.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan sudah membagikan surat edaran ke pengusaha rumah makan, warung, kafe, dan hotel. Selain itu, juga membagikan surat edaran ke RT, RW, kecamatan dan kelurahan. Menurutnya larangan ini dilakukan agar umat Islam lebih konsentrasi dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.

Sementara untuk tempat karaoke pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran. Karena saat ini seluruh karaoke di Kota Blitar masih tutup, pasca melakukan evaluasi.

"Selama bulan Ramadan, baik untuk kafe maupun hotel dilarang untuk menggelar acara live music. Sudah ada surat edaranya yang sudah dikirimkan ke masing-masing tempat usaha kafe dan hotel. Maupun kepada RT, RW, kecamatan dan kelurahan," jelas Juari, Selasa (7/5/2019).

Selain melarang live music, hal lain yang tertuang dalam surat edaran itu adalah imbauan agar warung dan rumah makan yang buka pada siang hari untuk menutup bagian terbuka lain menggunakan kain. Serta melarang keras kafe dan hotel menyediakan minuman keras.

"Kami akan mengintensifkan patroli. Kalau masih ada yang tidak mengindahkan aturan, maka akan langsung kami tertibkan," tegas Juari.

Dalam surat edaran itu, juga membatasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan ramadan. Di surat edaran itu disebutkan, memperbolehkan tadarus menggunakan pengeras suara hanya sampai pukul 22.00 WIB.

"Setelah pukul itu tetap boleh tadarus, tapi tidak menggunakan pengeras suara. Kami sudah menyampaikan hal itu ke para takmir masjid dan musala," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO