Tersangka bersama barang bukti speaker yang digunakan sebagai 'bungkus' sabu-sabu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Juanda Sidoarjo kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini tersangkanya adalah Ilmih Fauzi (27), warga Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
“Sabu seberat sekitar 2.070 gram disembunyikan didalam speaker, yang dikirim melalui pos,” cetus Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Jumat (3/5).
BACA JUGA:
- Bea Cukai Juanda Hancurkan 84 iPhone Ilegal Tipe Terbaru Pakai Palu dan Bakar Jutaan Batang Rokok
- Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar
- 33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Diamankan
- Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29.250 Ekor Benih Lobster Senilai Rp2,9 Miliar
Sebelumnya, kata Budi, Tim Intelejen Bea Cukai mendapat informasi akan ada pemasukan narkoba dari luar negeri melalui paket kiriman pos. Atas dasar itu, Tim Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap paket kiriman. Khususnya, kiriman dari luar negeri.
Setelah dilakukan pengawasan, petugas curiga dengan paket kiriman dari Malaysia yang isinya speaker. Paket tersebut tertulis akan dikirim ke Bangkalan Madura atas nama tersangka.
“Melalui X-ray, petugas yakin ada barang asing. Setelah dibongkar, ternyata benar ada tiga bungkus sabu,” terangnya.
Tim gabungan bea cukai bersama Polda Jatim melakukan pengembangan lebih lanjut, dan menangkap tersangka atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




