Pertama Kali, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di Hari Jadi Kota Surabaya

Pertama Kali, Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB di Hari Jadi Kota Surabaya Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4). foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sempat beredar dan viral di medsos WhatsApp bahwa ada pengumunan tentang pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya. Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di kantor Humas , Senin (1/4).

Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui BPKAD memang menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726. Penghapusan denda berlaku tiga bulan ke depan, terhitung mulai hari ini, 1 April - 30 Juni 2019.

Ia mengatakan, penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 12 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK ternyata boleh dilakukan penghapusan denda. Sehingga lahirlah Perwali ini untuk payung hukumnya,” kata Yusron.

Berdasarkan data yang diterima , setelah diberi mandat untuk mengelolanya pada tahun 2011, data tunggakan terekam sejak tahun 1994. Mulai tahun 1994 hingga 2018, total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.

“Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan, untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama,” jelasnya.

Yusron mengungkapkan, besarnya denda PBB ini karena beberapa faktor, di antaranya ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO