Caleg Diminta Buat LHK Sebagai Syarat Jika Terpilih

Caleg Diminta Buat LHK Sebagai Syarat Jika Terpilih

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Meski Laporan Hasil Kekayaan (LHK) bukan salah satu persyaratan calon legislatif (caleg), akan tetapi para caleg tetap wajib mendaftarkan. Nantinya, LHK sebagai syarat jika mereka terpilih menjadi pejabat negara. LHK akan diserahkan sebulum dilantik jadi anggota legislatif.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum, Yudha Hernanto, Kamis (28/03).

"Saya sampaikan, memang itu bukan sebagai persyaratan pendaftaran caleg, tapi itu sebagai syarat pelantikan jika mereka terpilih," kata Yudha, pada HARIAN BANGSA.

Dijelaskan, pelaporan LHK memang menjadi syarat ketika para caleg terpilih, dan LHK itu harus dilaporkan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan pelantikan.

"Setidaknya, itu nantinya bisa memudahkan bagi yang menggunakan LHK seperti masyarakat yang telah menjadi pejabat negara di legislatif, dan untuk LHKPN paling lambat pada tanggal 30 Maret ini," ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua DPC PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyampaikan bahwa seluruh F-PDIP DPRD Nganjuk sudah melaporkan harta kekayaannya. "Sedangkan untuk LHK bagi caleg yang baru ikut, sudah diinstruksikan agar segera mendaftar LHK," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC PKB Nganjuk, Ulum Bastomi. Kata dia, LHKPN untuk 6 orang yang ada di DPRD Nganjuk Fraksi PKB semua sudah melaporkan. (bam/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO