Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka, Ada Negara yang Berani Bayar Hingga Triliunan Petugas menunjukkan satwa langka yang masih hidup maupun yang telah diawetkan.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka menekuni bisnis jual beli Komodo sejak tahun 2016 lalu. Dan hingga saat ini, sudah ada 41 ekor Komodo yang dijual ke luar negeri. Nilai jual hewan jenis purba yang sangat dilindungi keberadaannya tersebut pun cukup fantastis, mencapai hingga Rp 500 juta per ekornya.

Selain menemukan hewan Komodo, pihak Polda Jatim juga mendapatkan sejumlah satwa liar, di antaranya Binturong, Kakaktua, Nuri, Kasuari, Perkuci dan bagian tubuh hewan yang telah diawetkan.

Sementara di sisi lain AKBP Rofiq selaku Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak hanya penyelundupan saja, melainkan termasuk pencurian biota dan potensi kekayaan negara

"Ini sekarang menjadi perhataian pemerintah, bahwa banyak biota-biota yang belum dilindungi oleh negara, tapi posisi ketika diekspor dan diambil eksploitasi secara-besar besaran tidak menggunakan perizinan yang ditentukan, maka itu perbuatan pindana," terang AKBP Rofiq

Menurut Rofik, para pelaku itu tak hanya menjual satwanya, tapi juga mengolahnya sebagai obat. "Beberapa satwa di sana diolah sebagai bahan baku untuk membuat obat-obatan," lanjutnya

"Ada salah satu negara yang berani membayar mahal atas satwa tersebut. Satu item saja satwa di republik ini untuk diambil sampel darah dan dijadikan obat untuk mengobati virus ebola, itu barani membayar Rp 1.2 triliun oleh sebuah negara," pungkasnya.

Adapun para tersangka terancam dengan hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO