Diduga Rusak Patok Pembangunan Kilang Minyak, Tiga Warga Jenu Diperiksa Polres Tuban

Diduga Rusak Patok Pembangunan Kilang Minyak, Tiga Warga Jenu Diperiksa Polres Tuban Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Muatijat Priyambodo.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat aksi pengerusakan patok tersebut. Dirinya juga tidak menampik jika pihak Polres melakukan penjemputan paksa kepada salah satu warga yang diduga kuat ikut terlibat dalam pengerusakan patok.

"Mereka ini awalnya mengantarkan surat izin untuk melaksanakan kegiatan, namun berdasarkan laporan yang masuk, mereka ikut terlibat aksi pengerusakan sehingga kita langsung lakukan pemeriksaan," imbuh dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, ketiga terduga diancam dengan pasal 170 KUHP tahun tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari enam desa yakni Wadung, Sumurgeneng, Rawasan, Remen, Mentoso, dan Kaliuntu menggeruduk Mapolres Tuban. Mereka mendatangi Mapolres Tuban untuk mempertanyakan ketiga rekannya yang diduga diamankan pihak kepolisian ketika hendak mengantar surat perizinan acara tumpengan di sekitaran rencana pembangunan kilang minyak.

Aksi warga tersebut berhasil diredam oleh pihak kepolisian karena dianggap menganggu keamanan dan ketertiban, karena tidak disertakan surat izin. (gun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO