Tuntaskan Perekaman e-KTP, Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan hingga Pukul 24.00

Tuntaskan Perekaman e-KTP, Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan hingga Pukul 24.00 Kepala Dipendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji saat jumpa pers di di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/3). foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) akan mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman e-KTP bagi warga Surabaya. Mulai tanggal 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan rekam E-KTP di Kantor Siola mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB setiap hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui masih ada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Karena itu, melalui program tersebut, ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.

“Per tanggal 14 - 31 Maret 2019, kita akan mempersilakan seluruh warga kota yang belum perekaman untuk datang merekamkan dirinya ke Siola,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/3).

Layanan percepatan rekam e-KTP tersebut, lanjut dia, nantinya akan bertempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Dispendukcapil akan membuka layanan itu mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB. Bahkan, layanan tersebut akan tetap buka walaupun memasuki hari libur. “Termasuk hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka, ndak libur,” katanya.

Agar program percepatan e-KTP di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program Jebol (Jemput Bola). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman e-KTP, akan didatangi oleh petugas ke rumahnya. “Kami juga membuat program Jebol (Jemput Bola), kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan mobile bergerak turun mulai tanggal 14 - 31 Maret 2019,” ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman e-KTP bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman e-KTP di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO