Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya

Dua Caleg PDIP Dapat Teguran Keras Bawaslu, Ini Penyebabnya Suasana sidang putusan terhadap dua caleg yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar, Senin (4/3/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terhadap dua Calon Legislatif (Caleg) digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar, Senin (4/3/2019).

Dua caleg yang diputus dalam persidangan di antaranya Sri Rahayu Caleg DPR RI dari PDIP dapil Jawa Timur VI dan Gatot Darwoto Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Bidang Penyelesaian Sengketa Arif Syarwani mengatakan, keduanya melakukan pelanggaran kampanye saat mengadakan kegiatan di salah satu rumah warga di Kecamatan Binangun.

Dalam kegiatan itu petugas Panwascam yang melakukan pengawasan menemukan keduanya melakukan pelanggaran kampanye. Karena tidak bisa menunjukkan surat surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ke kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Pelanggaran kampanye ini dilaporkan oleh Panwascam Kecamatan Binangun, dengan terlapor dua orang diantaranya Sri Rahayu dan Gatot Darwoto," ungkap Arif Syarwani.

Menurut dia, syarat kampanye tatap muka, berdasarkan PKPU pasal 29 nomer 33 setiap pertemuan tatap muka, caleg memang harus menyertakan STTPK dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Unsur kampanye keduanya adalah pada saat pertemuan menunjukkan spesimen surat suara DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar. Dan kemudian keduanya mengarahkan kepada peserta kegiatan untuk mencoblos dua nama dalam spesimen surat suara itu. Namun keduanya tidak bisa menunjukan surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO