Dua Caleg di Blitar Disidang Bawaslu Karena Dugaan Kampanye Tak Berizin

Dua Caleg di Blitar Disidang Bawaslu Karena Dugaan Kampanye Tak Berizin Suasana sidang di Bawaslu Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua orang calon legislatif (Caleg) disidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Sidang yang digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar ini mendatangkan dua terlapor. Yakni Gatot Darwoto, caleg DPRD Kabupaten Blitar Daerah Pemilihan (Dapil) Blitar VI nomor urut 1 dari PDI Perjuangan, dan Sri Rahayu, caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI nomor urut 1 dari PDI Perjuangan.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran administratif, usai menggelar kegiatan di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, RT 05 RW 02 Kecamatan Binangun pada 5 Februari 2019.

"Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, kami bacakan berurutan putusan pendahuluan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang.

Dari temuan dan investigasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binangun, kegiatan keduanya mengarah kepada kampanye. Namun, kegiatan tersebut tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian.

"Kegiatan tersebut tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian," jelas Hakam.

Menurut dia, hasil putusan Bawaslu menyatakan temuan telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan acara sidang pemeriksaan pada Jumat (22/2/2019) dengan agenda pembacaan berkas temuan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO