Dispendukcapil Pacitan Masih Tunggu Aturan Penerbitan Kartu Nikah Non Muslim

Dispendukcapil Pacitan Masih Tunggu Aturan Penerbitan Kartu Nikah Non Muslim Contoh kartu nikah besutan Kementerian Agama RI.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, sejauh ini belum menerima petunjuk aturan soal pengadaan . Hal tersebut seperti disampaikan Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, Kamis (22/11).

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan terobosan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Kendati begitu, untuk pasangan nikah nonmuslim, tidak akan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

"Bisa jadi Dispendukcapil juga akan menerbitkan bagi pasangan nonmuslim," ujarnya.

"Kita masih akan koordinasikan dengan pemerintah pusat, bagaimana petunjuk aturan soal penerbitan bagi pasangan nonmuslim nantinya," tegas Supardianto. (yun/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO