Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum

Pendiri KMP Duga Pilkades Serentak di Pacitan Cacat Hukum Moh Saptono Nugroho, Pendiri KMP.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kemelut Pilkades Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan dinilai cacat hukum dalam proses pelaksanaannya oleh Moh Saptono Nugroho, Dewan Pendiri Komunitas Masyarakat Pacitan (KMP). Bahkan, ia menduga pelaksanaan Pilkades di 32 desa lainnya terancam juga begitu.

Menurut mantan legislator masa bakti 1999-2004 ini, ada ketidaksinkronkan aturan antara Perda dengan Perbup, khususnya yang mengatur masalah hari pelaksanaan.

"Dari tiga Perbup tidak ada yang mengatur soal hari pelaksanaan Pilkades serentak. Sehingga kami menduga, pelaksana pilkades serentak di Pacitan cacat hukum. Bukan hanya Desa Watukarung yang saat ini tengah bersengketa, namun desa lainnya bisa terancam deadlock," ujarnya, Rabu (31/10).

Saptono lantas memetikkan Perda 9/2016 tentang Pilkades, khususnya pasal 4 ayat 2 yang menegaskan jadwal meliputi hari, tanggal, dan tahun pelaksanaan tahapan pilkades diatur dengan Perbup. Sementara pada Perbup 20/2017 tentang Pilkades yang diperbaharui dengan Perbup 45 dan 50/2018, kesemuanya tidak memuat hari pelaksanaan Pilkades.

"Sehingga kami kuat menduga adanya ketidak selarasan antara Perda dengan Perbup. Begitu pun dengan tata cara pelaksanaan penyelesaian sengketa Pilkades antara Perda dengan Perbup saling bertentangan, terutama mengenai keabsahan suara," bebernya.

Lebih lanjut mantan aktivis HMI ini mengungkapkan, di dalam Perda diatur mengenai suara sah. Sedangkan di dalam Perbup diatur terkait suara tidak sah. "Ini mestinya tidak terjadi," kritik Saptono.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO