Kasus Korupsi KIR Magetan, Mantan Sekda Bayar Denda Rp 200 Juta

Kasus Korupsi KIR Magetan, Mantan Sekda Bayar Denda Rp 200 Juta Perwakilan Abdul Aziz menyerahkan denda pidana sebesar Rp 200 juta kepada Kejari Magetan. foto: ANTON/ BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi Kawasan Industri Rokok (KIR) Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang menelan dana sebesar Rp 2,1 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 834 juta pada tahun 2010 lalu, terus bergerak bak bola panas.

Peristiwa yang menyeret mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Magetan Abdul Aziz dalam tahanan pada 13 Juni 2013 lalu, kini sudah mulai ada titik terang. Ini setelah ia terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda Rp 200 juta pada tahun 2015 lalu. Senin (8/10) kemarin, melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Aziz membayarkan denda tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan.

"Hari ini perwakilan dari Abdul Aziz,membayarkan denda pidana sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarken berarti terdakwa harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujianto, Senin (8/10).

Dikatakan Atang, untuk kemungkinan adanya tersangka lain Kajari mengaku akan mempelajari lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Untuk tersangka lain kita masih mempelajari lebih lanjut, karena saya masih baru di sini," jelas Kajari Kepada BANGSAONLINE.com.

Sebagai informasi, kasus korupsi KIR Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan adalah kasus pada tahun 2010 yang juga menyeret beberapa pejabat penting di Kabupaten Magetan yang tergabung pada Tim 9 saat itu. Yaitu Sekda Abdul Aziz (ketua), Asiten Pemerintahan Suwadji (wakil ketua), Kepala Badan Pertanahan Nasional Wahyu Amrullloh (sekretaris), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bambang Setiawan, Kepala Dinas Pertanian Edy Suseno, Kepala Bappeda Yetra Raulan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Eko Wuryanto, Camat Bendo Widji Suharto, dan Kepala Kelurahan Bendo almarhum Kartidjo. Semuanya adalah anggota.

Kasus KIR Bendo ini terungkap setelah warga Desa/Kecamatan Bendo melaporkan masalah bengkok desa setempat yang digunakan pembangunan KIR itu digunakan tanpa melalui prosedur. Bahkan malah berpindah kepemilikan kepada dua orang, yaitu Yudi Hartono dan Kartidjo, Lurah Bendo pada saat itu. (ton/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO