Dewan Usir Pejabat BPJS saat Hearing, Layanan Kesehatan Berjenjang Dinilai Rugikan Warga

Dewan Usir Pejabat BPJS saat Hearing, Layanan Kesehatan Berjenjang Dinilai Rugikan Warga Tanpa Kepala Cabang, pertemuan hearing layanan kesehatan dengan BPJS Cabang Surabaya hanya berlangsung sesaat di Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (5/10).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Surbaya mengusir manajemen dan pejabat BPJS Cabang Surabaya dari ruang komisi, Jumat (5/10/2018). Mereka hanya sesaat berada di dalam forum hearing tentang layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS itu.

"Lebih baik disudahi saja pertemuan ini. Kami perlu kejelasan dari BPJS langsung menyangkut layanan kesehatan berjenjang yang merugikan warga Surabaya. Kenapa Kepala Cabang BPJS tidak datang?," sesal Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, dengan langsung menutup hearing.

Komisi D yang membidangi Kesra termasuk Pendidikan dan Kesehatan ini sudah mengagendakan rapat dengan BPJS Kesehatan bersama Kepala Cabang Moch Cucu Zakaria. Namun Ketua Komisi D Agustin yang hadir bersama anggotanya marah karena kepala cabang tidak hadir.

Sudirdjo, anggota Komisi D bahkan bereaksi sangat keras dengan ketidakhadiran pimpinan BPJS di Surabaya itu. "Pejabat kalau tidak bisa melayani masyarakat begini sebaiknya tidak lagi menjabat di Surabaya. BPJS ini sangat dinantikan masyarakat," tegas Sudirdjo.

Komisi D hanya ingin mengetahui persis dari pihak BPJS langsung terkait tata aturan layanan kesehatan berjenjang yang sudah berlaku bulan ini. Namun Komisi D enggan melanjutkan hearing lantaran hanya diikuti para Kabid dan pegawai .

"Bapak (Kacab Cucu Zakaria) ada di Jakarta juga dalam kepentingan rapat terkait sistem berjenjang itu. Jadi kami yang hadir di DPRD ini," kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Dhani Rahmadian usai diusir.

Pertemuan hearing BPJS tersebut hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Kemudian pertemuan dihentikan dan akan memanggil kembali Kepala BPJS Cabang Surabaya kembali.

Pertemuan itu memang hanya berlangsung sesaat karena Komisi D marah-marah dengan layanan berjenjang BPJS yang dinilai sangat merepotkan masyarakat. Setelah dari fasilitas pertama, pasien tidak boleh langsung ke RS Tipe B apalagi A. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO