KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya

KPK Tahan Walikota Pasuruan Setiyono, Berikut Kronologis dan Konstruksinya Wali Kota Pasuruan Setiyono saat digelandang menuju gedung KPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono untuk 20 hari ke depan. Untuk yang lain, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, bahkan sudah ada peningkatan status dari penyidikan menjadi tersangka.

“Sampai siang ini telah dibawa ke tahanan 1 orang tersangka, yaitu SET (Setiyono, red). Dia ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Febri Diansyah Jubir KPK, Jumat (5/10) dalam rilisnya.

Febri menambahkan, terdapat 4 orang yang di tingkat ke Penyidikan sebagai tersangka. Mereka adalah MB, Swasta/CV. M yang bertindak sebagai pemberi. Sedangkan yang bertindak sebagai penerima adalah SET, Wali Jota Pasuruan periode 2016 – 2021, DFN Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, dan WTH Staf Kelurahan Purutrejo.

Febri juga merilis kronologis penangkapan sebagai berikut:

Tanggal 4 Oktober 2018

Pukul 05.30

Tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan. Dari tangan WTH tim mengamankan kartu ATM dan buku tabungan atas nama ybs beserta uang tunai Rp 5,1 juta. Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening ybs. Tim juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel/rekap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan;

Pukul 06.00 WIB

Tim lainnya mengamankan MB beserta HM di kediaman HM di daerah Nguling, Kab Pasuruan. Di lokasi tersebut tim mengamankan tas MB berisi dokumen proyek. Keduanya kemudian dibawa ke rumah MB di Pandaan. Di sana tim mengamankan buku tabungan atas nama MB.

Pukul 06.30 WIB

Tim mengamankan DFN di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan DFN tim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC, dan laptop.

Pukul 06.44 WIB

Tim kemudian mengamankan SET di rumah dinasnya. Dari SET, diamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Pukul 07.00 WIB

Tim mengamankan H di kediamannnya di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan. Dari H diamankan uang tunai sebesar Rp 24. 750.000 dalam pecahan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan 3 kartu ATM yang juga diamankan.

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO