KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg

KPU Blitar Segera Laksanakan Putusan MA Soal Eks Koruptor Jadi Caleg Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar akhirnya menerima pemberitahuan tertulis dari KPU RI soal caleg eks koruptor. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1095, tentang putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan terbitnya SE ini, dipastikan Caleg Partai Golkar Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) bakal melenggang ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, SE KPU RI itu diterima sehari sebelum penetapan DCT 20 September 2018. Pihaknya mengaku langsung melaksanakan SE tersebut. dengan memasukan Edy Muklison ke dalam DCT.

"Benar, kami sudah terima SE tadi malam. Dan hari ini akan langsung kami tindak lanjuti dengan memasukan caleg eks koruptor atas nama Edy Muklison ke dalam DCT," ungkap Imron Nafifah, Kamis (20/9/2018).

Pasca penetapan DCT, lanjut Imron, tahap selanjutnya adalah mengumumkan nama-nama Caleg melalui media massa. Pengumuman itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Dalam pengumuman ini tidak ada perlakuan berbeda antara caleg eks koruptor dengan caleg lainnya.

"Sementara tidak ada instruksi untuk memberi perlakuan khusus kepada caleg yang dimaksud. Pengumumanya sama dengan caleg lainya," jelas Imron.

Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar enggan memasukan nama Edy Muklison ke dalam DCT meski sudah ada putusan MA tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. PKPU itu memuat larangan mantan narapidana korupsi nyaleg. Namun dalam uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg.

KPU Kabupaten Blitar beralasan dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Sehingga pelaksanaan dan teknis putusan MA terkait hal itu harus menunggu instruksi dari KPU RI.

Untuk diketahui, Edy Muklison pernah menjadi terpidana kasus korupsi sertifikasi tanah massal secara gratis. Kasus tersebut menjerat Ketua DPD Golkar Kabupaten Blitar ketika dirinya menjabat sebagai Kades Jambewangi Kecamatan Selopuro tahun 2005 lalu.

Sebelum keluar putusan MA,  masalah ini sempat dibawa ke sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan Edy Muklison terhadap KPU. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO