Kadus Kosong, Kades Wajib Adakan Pemilihan

Kadus Kosong, Kades Wajib Adakan Pemilihan Aziz Hamidi, Kabag Pemerintahan Pemda Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pengisian jabatan Kepala Dusun (Kadus) wajib dilakukan melalui pemilihan, karena kadus merupakan kepanjangan tangan dari Kepala Desa (Kades) kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Aziz Hamidi, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Banyuwangi, saat ditemui di kantornya, Senin (17/9) kemarin.

Aziz kemudian menjelaskan, pemilihan mutlak harus dilakukan, baik karena kadus sebelumnya habis masa jabatannya, maupun karena mengundurkan diri. Sistem pemilihan itu dilakukan demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bermutu.

"Kades harus membentuk panitia pemilihan dusun yang nantinya dilakukan untuk mensosialisasikan dan memilih calon kadus yang akan diikutkan seleksi dalam pemilihan ini. Nantinya hasil calon kadus dikonfirmasikan juga ditunjukan dan dipresentasikan kepada camat. Setelah itu, camat merekomendasikan calon kadus yang sudah masuk seleksi kepada kades dan panitia pemilihan. Lantas, camat memeriksa proses pemilihan. Siapa yang nantinya terpilih itu yang akan diangkat dan dikasih surat keputusan (SK) agar bisa langsung dilantik," kata Aziz menjelaskan prosesi pemilihan kadus.

Saat disinggung terkait kadus yang berhenti atau mengundurkan diri, Aziz menyatakan bahwa kriterianya adalah kadus yang sudah tidak aktif kerja selama 60 hari.

"Apabila ada kasus sesuai kriteria tersebut, berhak untuk diberhentikan atau disuruh mengundurkan diri. Dalam hal ini kades secepatnya harus mencari gantinya. Sebelum pemilihan dilaksanakan, kades bisa memilih Plt Kadus yang dipilih dari perangkat kantor desanya," pungkas Aziz kepada BANGSAONLINE.com. (gda/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO