Tak Serahkan SK Pemberhentian, Kades Nyaleg Terancam Tidak Masuk DCT

Tak Serahkan SK Pemberhentian, Kades Nyaleg Terancam Tidak Masuk DCT Nur Salam, Divisi Teknis KPU Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Lamongan terancam tidak dimasukkan ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal ini karena yang bersangkutan tidak menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai kades.

“Secara keseluruhan ada 5 kades dan 4 perangkat desa yang nyaleg. Dan hingga saat ini belum ada yang menyerahkan SK pemberhentiannya, mereka hanya menyertakan pengunduran dirinya,” kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, Senin (7/9).

Dijelaskan Nur Salam, jika hingga tanggal 19 September mendatang, Kades dan Pamong Desa tersebut tidak menyerahkan SK Pemberhentian, maka namanya tidak akan dimasukkan ke dalam DCT anggota DPRD Lamongan.

“Secara otomatis mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak dimasukkan ke dalam DCT yang akan kita umumkan pada tanggal 20 September mendatang,” ungkap Salam seraya menyebutkan hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomer 20/2018.

Nur Salam juga memaparkan selama DCS diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan publik terkait bacaleg. “Hingga saat ini baru dua tanggapan publik yang dilayangkan, di antaranya terkait salah satu Ijazah caleg yang diduga bermasalah. Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan, ijazah tersebut clear dan memenuhi syarat untuk dijadikan syarat nyaleg,” jelasnya .

Sementara Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi menyebutkan, saat ini sudah dilakukan proses pemberhentian terhadap Kades yang nyaleg tersebut.

“Karena yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri. Dan untuk selanjutnya, pelayanan masyarakat akan dikendalikan oleh PLT-nya,” pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO