Wali Kota Pasuruan Dilaporkan ke KPK, Diduga Mark Up Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

"Wali Kota mendesain dugaan korupsi tersebut diawali dengan penerbitan dua surat keputusan (SK) pada hari yang sama, yakni 21 November 2016. Kedua SK tersebut, yang pertama tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo, dan kedua SK tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo," ungkap Lujeng Sudarto.

Dari penerbitan SK tersebut, Lujeng menduga Wali Kota ikut mendesain penentuan harga lahan tersebut. Pasalnya, tidak ada hasil appraisal dari proses pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi tersebut, yang kemudian dihargai senilai Rp 12,308 miliar.

ā€œPPK seharusnya melakukan survei dan menunjuk appraisal untuk menilai harga tanah. Tapi hal itu tidak terjadi, karena Wali Kota sudah menerbitkan SK penetapan lokasi kantor. Indikasi ini menguatkan dugaan korupsi yang berdasar pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan harga tanah Rp 2,918 miliar,ā€ kata Lujeng Sudarto.

Berdasar temuan BPK, lanjut Lujeng, proses pengadaan tanah kantor kecamatan seluas 15.073 meter persegi senilai Rp 12,308 miliar dinilai tidak memadai. Pengadaan lahan pada tahun 2017 tersebut juga tidak didukung dengan kertas kerja penilaian dan penetapan harga yang melebihi kewajaran sebesar Rp 2,918 miliar.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: