Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Bertambah, Pemkot: Kira-kira Diskresi Apa Lagi?

Anggota DPRD Kota Malang yang Jadi Tersangka Bertambah, Pemkot: Kira-kira Diskresi Apa Lagi? Ir. Bambang Suharijadi, Sekwan Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa anggota DPRD Kota Malang yang masih menjabat saat ini mulai merasa resah dan gelisah. Hal itu terkait ditetapkannya tujuh anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Ditambah lagi, KPK terus bergerilya dengan melakukan pemeriksaan di Kota Malang.

Di sisi lain akibat hal ini, pihak eksekutif semakin dibuat pusing memikirkan keberlangsungan roda pemerintahan agar tetap bisa jalan.

Dari data yang terhimpun, ada enam orang tercatat namanya sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK No. Sprin.Dik/114/DIK.00/01/08/201. Mereka adalah Imam Ghazali, Een Ambarsari, Asia Iriani, Bambang Triyoso, Indra Tjahyono, dan Muhammad Fadli. Ditambah satu orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Ribut Harianto.

Melihat kenyataan seperti itu, Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi berharap Kemendagri memberikan kembali diskresi untuk Kota Malang. "Kalau tersangkanya cuma satu, kami yakin belum menemui kendala. Tapi jika tersangkanya 7 orang, mana bisa jalan fungsi legislatifnya," ujar Bambang.

Untuk menyikapi hal ini, pihaknya akan segera konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim kira-kira diskresi apa lagi yang digulirkan Mendagri. Karena sebelumnya, sudah memberikan petunjuk secara tersirat pada saat melakukan kunjungan ke Kota Malang.

"Jika sampai terjadi penahanan kepada tujuh tersangka baru tersebut, sepertinya tinggal menjalankan APBD 2018 pada tahun anggaran 2019 nanti. Itu pun, Pemkot hanya bisa menjalankan anggaran pemeliharaan, tanpa adanya pelaksanaan anggaran pembangunan di tahun 2019 mendatang," katanya.

"Mengenai anggaran Pileg dan Pilpres, sepertinya tetap terakomodisi, menunggu Diskresi keputusan Gubernur Jaitm terkait anggarannya, sebagaimana pernah disampaikan Mendagri beberapa waktu lalu," sambungnya.

Sementara Sekkota Malang, Wasto, mengungkapkan jika Pemkot bersama DPRD saat ini tengah membahas sejumlah anggaran. Salah satunya adalah dua Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan 2018 dan APBD induk 2019.

"Untuk KUA-PPAS sudah disetujui. Saat ini masuk ke perancangan eksekutif. Jadwalnya, awal September ini kami mengirim Rancangan APBD (RAPBD) 2019 ke dewan," tandasnya.

Ia belum mengetahui pasti terkait penetapan tersangka baru. Sehingga dirinya enggan berspekulasi apakah menghambat proses pembahasan anggaran atau tidak. Karena akan dikonsultasikan dulu ke pusat seperti apa petunjuknya. (iwa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO