Bawaslu Pacitan Imbau Bacaleg Tidak Kampanye Dulu

Bawaslu Pacitan Imbau Bacaleg Tidak Kampanye Dulu Syamsul Arifin, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sekalipun sudah ada pengumuman calon sementara anggota legislatif dari KPU, namun semua bakal caleg dari semua parpol diminta menahan diri melakukan kampanye. Imbauan tersebut disampaikan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, Minggu (12/8).

Menurut Syamsul, tahapan kampanye baru dimulai pada tanggal 23 September 2018. Itu pun baru sebatas pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, dan pertemuan terbatas. Hal tersebut sesuai ketentuan amanah UU 7 Tahun 2017.

"Sedangkan rapat umum dan iklan media cetak dan elektronik belum bisa dilakukan. Kedua jenis kampanye itu (rapat umum dan iklan media massa) baru boleh dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019," terangnya.

"Itu sebagai bentuk kepatuhan terkait Peraturan Perundangan-Undangan. Selain itu Bawaslu juga mengimbau kepada semua caleg lebih mengedepankan etika politik yang baik dan terpuji," harapnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO