Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri

Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran Sendiri Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo saat memantau pelayanan adminduk.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya kembali memberikan kemudahan bagi warganya. Salah satunya, dalam mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,” kata Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo di ruang kerjanya pada Selasa, (31/7/2018).

Anang – sapaan akrabnya menjelaskan proses pencetakan surat akta kelahiran secara online. Menurutnya, setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, atau bidan persalinan, para orang tua diminta menyiapkan foto copy akte nikah orang tua, foto copy KTP dan foto copy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah di scan.

“Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” terang Anang.

Usai di-upload, berkas akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” urainya.

Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri.

Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. “Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya.

Proses pencetakan akte kelahiran online itu sendiri, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan. “Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” ujar Anang.

Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” tegas pria alumni Fakultas Hukum Unair tersebut. (yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO