Merasa Namanya Dicemarkan, Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Gerindra Bakal Tuntut Bawaslu

Merasa Namanya Dicemarkan, Anggota DPRD Trenggalek Fraksi Gerindra Bakal Tuntut Bawaslu Dwi Utomo Anggota DPRD Trenggalek, sekaligus Bacaleg dari Partai Gerindra. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Pasca rilis tersebut beredar, Dwi Utomo mengaku hampir tiap hari mendapat pesan WhatsApp rekan-rekannya yang mempertanyakan kebenaran kabar itu.

"Jadi sekali lagi perlu saya pertegas di sini, bahwa saya ini bukan mantan narapidana koruptor seperti yang dituduhkan oleh Bawaslu. Yang kedua saya ini memang pernah menjalani masa hukuman 3 bulan 7 hari, dan saat itu saya dikenakan pasal 351 (penganiayaan, red)," kata Dwi Utomo sembari menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kantor wilayah Jawa Timur, Rutan Trenggalek.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Trenggalek Drs. Nurhadi Rochmad menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Bacalegnya ke DKPP, Bawaslu RI, dan Provinsi.

Ia mengungkapkan jika dirinya bersama beberapa pengurus sempat mendatangi Panwaslu Trenggalek untuk mengklarifikasi kabar tersebut, sekaligus meminta Panwalsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam hitungan 1x24 jam.

"Namun sama sekali tidak diindahkan oleh Bawaslu kabupaten," terangnya.

"Jadi sebelumnya kita sudah mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten dan meminta untuk melakukan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka pada publik. Namun sampai hari ini permintaan kami itu tidak diindahkan sama sekali. Untuk itu kami akan tempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Panwaslu Trenggalek ke DKPP, Bawaslu RI, dan Provinsi," tandasnya.(man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO