Terkait hal tersebut, Dwi Utomo menuding bahwa penyebutan mantan narapidana korupsi itu sengaja disematkan oleh Panwaslu Trenggalek untuk mendiskreditkan namanya dan juga partai Gerindra.
"Saya rasa tidak mungkin Bawaslu RI mengumumkan seperti itu tanpa ada referensi dari Bawaslu dari kabupaten. Jadi menurut saya Bawaslu kabupaten harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat terhadap diri saya dan Partai Gerindra," ungkapnya.
Pasca rilis tersebut beredar, Dwi Utomo mengaku hampir tiap hari mendapat pesan WhatsApp rekan-rekannya yang mempertanyakan kebenaran kabar itu.
"Jadi sekali lagi perlu saya pertegas di sini, bahwa saya ini bukan mantan narapidana koruptor seperti yang dituduhkan oleh Bawaslu. Yang kedua saya ini memang pernah menjalani masa hukuman 3 bulan 7 hari, dan saat itu saya dikenakan pasal 351 (penganiayaan, red)," kata Dwi Utomo sembari menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kantor wilayah Jawa Timur, Rutan Trenggalek.










