Nurhamim: Proses PAW Markasim Butuh Waktu 14 Hari

Nurhamim: Proses PAW Markasim Butuh Waktu 14 Hari Ketua Golkar Gresik Ahmad Nurhamim (kiri) saat meyerahkan berkas Bacaleg di KPU, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD memastikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksinya di DPRD atas nama Markasim Halim Widianto saat ini tengah diproses. PAW tersebut merupakan tindak lanjut dari mundurnya Markasim dari keanggotaan Golkar.

Hal ini disampaikan Ketua DPD , H. Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/7/2018).

Nurhamim menjelaskan bahwa proses PAW tersebut membutuhkan waktu sekitar 14 hari hingga SK-nya turun dari Gubernur. "Ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), maupun UU MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD), " paparnya.

Surat pengajuan PAW Markasim sendiri diajukan oleh Golkar 23 Juli lalu. "Untuk prosesnya, pimpinan DPRD membuat disposisi kepada Sekwan usai menerima surat tersebut dan kemudian dikirim ke KPU untuk menentukan siapa pengganti Markasim berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pileg 2014," terangnya.

"Nah, setelah KPU menentukan penggantinya, KPU lalu memberikan jawaban surat PAW tersebut kepada DPRD yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati untuk meneruskan proses PAW tersebut ke Gubernur," tandasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO