KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar

KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar Ruang kerja Wali Kota Blitar yang disegel oleh KPK. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Kamis (7/6/2018). Penyegelan itu dilakukan petugas KPK sekitar pukul 11.00 WIB.

Nampak tiga orang petugas membuka ruang kerja Wali Kota Blitar yang berada di lantai dua kantor Wali Kota Blitar. Tak lama, Kabag Umum Ninuk Sisworini nampak dipanggil masuk oleh petugas KPK ke ruang kerja wali kota.

Petugas dan Ninuk berada di ruang kerja Wali Kota Blitar sekitar 15 menit. Ninuk terlihat keluar terlebih dahulu, disusul tiga petugas KPK yang langsung menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar. Petugas KPK juga terlihat membawa satu bendel berkas dari ruangan.

Tanpa memberikan keterangan apapun, tiga petugas KPK yang terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung manaiki mobil Avanza silver Nopol AG 1626 IY.

Setelah petugas KPK meninggalkan kantor Wali Kota Blitar, sejumlah wartawan kembali ke dalam untuk meminta konfirmasi dari melalui bagian Humas. Namun ruang bagian Humas nampak kosong tak berpenghuni. Kabag Umum Ninuk Siswo Rini pun sudah tidak berada diruangannya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO