Polres Gresik Gerebek Pengolahan Limbah Ilegal di Menganti

Polres Gresik Gerebek Pengolahan Limbah Ilegal di Menganti Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro saat melihat home industri pengolahan limbah ilegal. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menggerebek home industri olahan limbah dan dumping ilegal di Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Kamis (31/5) kemarin.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, terungkapnya home industri pengolah limbah dan dumping ilegal itu berawal saat Tim Opsnal Tipiter bersama anggota Polsek Menganti melaksanakan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Menganti. Saat di Desa Gadingwatu, tim mendapati adanya kegiatan pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor.

"Hal tersebt melanggar UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Kapolres.

Dijelaskan dia, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa memang dalam lokasi tersebut betul telah menjadi tempat pengolahan limbah minyak menjadi minyak kotor atau Palm Acid Oil. Terduga pelaku adalah pria berinisial F (27), warga Sidotopo Wetan, Surabaya.

"Untuk limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan tersebut tidak dikelola dengan baik. Limbah hanya dimasukkan limbah ke dalam karung dan digeletakkan di sembarangan tempat hingga menjadi tumpukan (dumping)," katanya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar," papar Kapolres.

Dari tindak kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit truk Colt Diesel Nopol W 8636 XF dan 21 drum berisi minyak kotor atau PAO (Palm Acid Oil) dan 2 karung (sampel) limbah hasil olahan minyak. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO