Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Penipuan PT Sipoa Group

Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Penipuan PT Sipoa Group Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membantah adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus penipuan oleh PT Sipoa Group yang menyeret enam tersangka. Dua di antara enam tersangka tersebut kini ditahan petugas kepolisian, yakni Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine.

Bantahan ini disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (23/5/2018).

Menyusul laporan Edi Dwi Martono selaku pengacara PT Bumi Samudera Jedine, kepada Divisi Propam Mabes Polri atas tuduhan adanya praktik mafia hukum dan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.

PT Bumi Samudera Jedine merupakan satu di antara sembilan pengembang dengan proyek Royal Avatar World yang berada di bawah naungan PT Sipoa Group.

“Kasus ini tidak serta merta muncul bulan Mei di tahun 2018, perjalanannya panjang. 2014 Sipoa Group dan kelompoknya ini melakukan promosi luar biasa, merekrut semua konsumen di Surabaya dan Sidoarjo termasuk Bali. Ada 1.104 nasabah direkrut dan 600 lebih yang sudah lunas,” kata Barung.

Barung menjelaskan, pada bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan penyerahan apartemen oleh salah satu pengembang PT Sipoa Group. Namun, hingga tahun 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para nasabah.

“80 orang yang mewakili korban melakukan pertemuan dengan Sipoa Group dan tidak ada kata sepakat karena pada prinsipnya tidak ada yang dilakukan pembangunan. Hanya tiang pancang saja,” lanjut Barung.

Para korban, kata Barung, kemudian membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini lalu menggelar unjuk rasa pada akhir tahun 2017 untuk meminta pertanggungjawaban PT Sipoa Group. Pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah.

“Tanggal 15 Januari mereka (P2S) kembali melakukan unjuk rasa lagi, karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong. Bayangkan, manajemen mengeluarkan cek kosong, giro kosong tanpa dana kepada kustomer yang telah melunasi, membayar atau yang mencicil,” katanya.

Merasa ditipu, nasabah secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan PT Sipoa Group sejak bulan Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO